Terhubung dengan kami

HUKRIM

Jatanras Polrestabes Makassar Gagalkan Tawuran Geng Motor, Belasan Pelaku Diamankan

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kelompok geng motor di Kota Makassar. Belasan pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, belum lama ini.

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas AKP Wahiduddin di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (13/6/2025).

Menurut Kapolrestabes, para pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi akan adanya aksi tawuran yang direncanakan berlangsung di wilayah Panakkukang. Tim Jatanras segera bergerak cepat dan menghadang kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi.

“Para pelaku yang kami amankan berjumlah 10 orang, terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 lainnya masih di bawah umur. Mereka merupakan bagian dari kelompok geng motor yang sebelumnya telah membuat janji untuk tawuran,” ungkap Kombes Arya.

Salah satu pelaku bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah petugas, dan nyaris menabrak anggota kepolisian saat akan dihentikan. Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban di pihak aparat.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk tawuran, antara lain empat unit sepeda motor, satu buah golok sepanjang 34 cm, satu ketapel lengkap dengan peluru karet berwarna hijau, serta sebilah samurai.

“Kelompok ini sebelumnya berkumpul sambil menenggak minuman keras jenis ballo, lalu berangkat menuju lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Namun rencana mereka berhasil digagalkan oleh anggota Jatanras,” tambah Arya.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus bagi pelaku yang melakukan perlawanan terhadap aparat, juga dikenakan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman tambahan 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap geng motor yang melakukan tindakan kriminal dan membahayakan keselamatan masyarakat serta petugas.

“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat, jika ada geng motor yang melakukan perlawanan atau mengancam petugas, maka tindakan tegas termasuk tembak di tempat akan kami berlakukan. Namun tentu dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan agar tidak membahayakan warga sekitar,” pungkas Arya.

Sebagian pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Mereka kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending