Terhubung dengan kami

Kab Bone

Delapan Narapidana Lapas Watampone Masuk Daftar Amnesti Presiden, Empat Resmi Bebas Hari Ini

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan pemberian amnesti bagi sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Dalam pelaksanaan hari ini, Sabtu (2/8), empat warga binaan resmi dibebaskan.

Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku, menjelaskan bahwa delapan warga binaan telah tercantum dalam Surat Keputusan Amnesti Presiden. Empat di antaranya telah terlebih dahulu bebas melalui pembebasan bersyarat, sementara empat lainnya resmi menghirup udara bebas hari ini setelah melalui seluruh tahapan prosedur amnesti.

“Pemberian amnesti ini adalah bentuk perhatian negara untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan. Seluruh proses dilakukan secara ketat dan selektif untuk memastikan bahwa yang mendapatkan amnesti adalah mereka yang memenuhi kriteria,” ujar Saripuddin Nakku.

Pengusulan amnesti ini mencakup narapidana pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tanpa juncto, narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api, pelaku tindak pidana ITE berupa penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah, serta narapidana dan anak binaan dengan kebutuhan khusus—seperti penderita gangguan jiwa, penyakit paliatif, disabilitas intelektual, dan usia lanjut di atas 70 tahun.

Saripuddin juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Empat orang yang bebas hari ini telah lolos seleksi ketat, menunjukkan perilaku baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, dan bersih dari praktik penyimpangan,” tambahnya.

Adapun keempat warga binaan yang dibebaskan melalui amnesti hari ini adalah:

  1. AR – Tindak pidana narkotika (Pasal 127 tanpa juncto)

  2. AS – Tindak pidana narkotika (Pasal 127 tanpa juncto)

  3. MS – Tindak pidana narkotika (Pasal 127 tanpa juncto)

  4. IH – Warga binaan dengan gangguan jiwa

Saripuddin memastikan bahwa seluruh proses ini bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Pemberian amnesti ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Sebagai informasi, pemberian amnesti tahun 2025 mencakup 1.178 terpidana dan narapidana di seluruh Indonesia. Lapas Watampone menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal hak-hak warga binaan secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: Lapas Watampone, Amnesti Presiden 2025, Saripuddin Nakku, Narapidana Bebas, Keppres Nomor 17 Tahun 2025, Pengguna Narkotika, Gangguan Jiwa, Pembebasan Bersyarat, Kementerian Hukum dan HAM, Pemasyarakatan Transparan. (**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending