KATADIA WATAMPONE || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menjadi pusat pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sekretariat WBBM Lapas Watampone mulai pukul 10.00 WITA, Kamis (20/11).
Bimtek tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Masa Transisi, serta DIPA Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2025.
Melalui kegiatan ini, seluruh UPT diharapkan memperoleh pemahaman yang seragam terkait tata cara pembayaran tunjangan kinerja yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Peserta kegiatan terdiri dari PPABP dan operator tunjangan kinerja dari berbagai UPT, yakni Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Rutan Kelas IIB Sinjai, serta Bapas Kelas II Watampone.
Para peserta diwajibkan membawa perangkat kerja masing-masing guna memudahkan pendampingan teknis selama kegiatan berlangsung.
Kepala Lapas Watampone sebagai tuan rumah menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Bimtek ini.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman pegawai mengenai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja agar pengelolaan anggaran di lingkungan pemasyarakatan berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik kegiatan Bimtek ini karena dapat memperkuat kapasitas operator dan pejabat pengelola anggaran di UPT. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja akan menjadi lebih tepat, efisien, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola keuangan di lingkungan pemasyarakatan semakin optimal, khususnya dalam memastikan proses pembayaran tunjangan kinerja berjalan transparan, akurat, dan selaras dengan kebijakan transisi yang sedang diterapkan.(**)