KATADIA MAKASSAR || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si., bersama Camat Ujung Pandang.
Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta pengembalian fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah pemilik lapak menunjukkan sikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini membuat proses penertiban berjalan tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya gesekan.
Selain Satpol PP, kegiatan penertiban ini turut mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar juga dilibatkan untuk membantu pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi penertiban guna menghindari kemacetan.
Pada kesempatan tersebut, seluruh Kepala Bidang di lingkungan Satpol PP Kota Makassar turut turun langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan, serta kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berdagang secara ilegal.(**)