KATADIA MAKASSAR || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 hingga 10 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang diamankan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel Yudi Frianto, S.I.K., M.H.
Didik menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari 12 laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulsel selama periode tersebut.
Dari seluruh kasus, terdapat dua pengungkapan menonjol yang berhasil diungkap hingga 11 Agustus 2026.
Kasus pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SY dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada 5 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MA, GB, dan ZZ.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35.000 jiwa.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Didik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam menekan peredaran narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.