KATADIA, GOWA || Soal Kasus kekerasan Fisik terhadap anak secara bersama sama yang dialami salah seorang Pelajar SMA di Kabupaten Gowa yang viral di media sosial, tak membutuhkan waktu lama bagi tim unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa dan bergerak cepat usai menerima laporan.
Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan dan sementara pelapo (korban) terlebih dahulu telah dimintai keterangannya di mana korban merupakan siswa di salah satu sekolah di kabupaten Gowa,
Adapun peristiwa tersebut terjadi di jalan Tun Razak, Kelurahan Romang polong, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa. dan Keempat orang terduga pelaku dan korban tersebut masih berstatus pelajar yang berada di Kabupaten Gowa dan Makassar.
Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Polres Gowa setelah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Napas, Peksos serta pihak sekolah.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman SH, S.I.K didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan membenarkan atas kejadian viralnya video kekerasan terhadap anak atau seorang siswi SMA.
“Benar, untuk kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama, kami telah menerima laporannya kemarin, Selasa (02/11) dan sekarang dalam proses,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa saat melakukan Pressconfrence terkait kasus tersebut dihadapan awak media, Rabu 3 November 2021
Lanjut AKP. Boby Rachman, saat ini pihaknya telah memeriksa enam orang dan empat diantaranya pelajar yang diduga sebagai pelaku lalu seorang korban dan pelapor.
” Sebelum kasus ini kami tangani terlebih dahulu kami juga berkordinasi dengan Bapas, Peksos, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah karena korban dan terduga pelaku masih dibawah umur,” terang AKP Boby.
Sementara motif kejadian tersebut, kata Boby masih dalam penyelidikan dan saat ini kita tengah mengumpulkan keterangan dari ke enam orang saksi tersebut ,”tandasnya.
Laporan Muh Ansar