Senin, Mei 20, 2024

Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Potensi Pelanggaran KI di Polres Parepare

KataDia, Parepare – Dalam mengoptimalisasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pengawasan Indikasi Geografis, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani melakukan koordinasi dengan
Polres Parepare, Kamis (17/12//2020).

Mohammad Yani bersama rombongan diterima oleh Kepala Unit III Tindak Pidana Tertentu (Kanit III Tipiter), Ipda Sukri Abdullah. Beliau mengatakan, di Parepare selama kurun Waktu dua tahun ini belum pernah menangani kasus pelanggaran KI.

“Namun begitu, kami tetap melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual. Di tahun-tahun sebelumnya, pernah ada pelanggaran Hak Cipta. Terhadap kasus ini, kami lakukan pembinaan dan tidak sampai pada pemidanaan,” Ungkap Sukri.

Menurut Sukri, pelanggaran Kekayaan Intelektual di Parepare sangat memungkinkan terjadi sehingga kedepan pihaknya meminta kepada Kemenkumham Sulsel agar berkolaborasi dan bersinergi jika ada pelanggaran KI kedepan terutama menghadirkan saksi ahli dalam bidang Kekayaan Intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Yani mengatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama antar instansi terkait. “Kedepannya Kanwil Kemenkumham dapat hadir bersinergi dan menghadirkan saksi Ket. ahli dibidang KI,” ungkap Yani.

Adapun Tim yang turut melakukan koordinasi pada Polres Parepare yakni Pelaksana Pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual St. Aminah, Pelaksana pada Sub Bidang AHU Fajar Kartini, dan Pelaksana pada Sub Bagian Humas, RB, dan TI Andi Asrul Ashari.

 

Sumber Humas Kemenkumham sulsel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles