Minggu, Mei 19, 2024

Kasus Perdata Lahan Saksi,Penggugat Tidak Hadiri Persidangan Setempat

KATADIA,MAKASSAR || Kasus Perdata lahan saksi ahli waris Sumang Bin Bidu yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo di depan Nippah Mall penggugat tidak hadiri persidangan setempat (PS), Selasa (4/1/2022).

Persidangan setempat yang biasanya di hadiri penggugat dan tergugat, pada PS kali ini pihak penggugat tidak dapat menghadiri dengan alasan sakit dan di wakili hanya dengan kuasa hukumnya saja.

Syafri Tunru SH, kuasa hukum tergugat sempat mempertanyakan surat sakit yang harus diperlihatkan kepada majelis hakim.

“Surat sakitnya tidak dapat diperlihatkan kepada majelis yang seharusnya dapat diperlihatkan,” ucapnya. Syafri Tunru

Ini menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim biasanya harus dihadiri oleh prispalnya (penggugat) dan tergugat, tapi pada kali ini di luar dari kebiasaan persidangan setempat.

Ruddin daeng ngali ahli waris dari Sumang Bin bidu yang menguasai lahan tersebut meminta kepada majelis agar ahli waris Sumang Bin Bidu mendapatkan keadilan dari para pihak yang ingin ambil lahannya.

“Kepada majelis hakim kami meminta untuk mendapatkan keadilan dari para pihak yang ingin ambil lahannya,” ucapnya.

Laporan Muh Ansar

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles