Sabtu, April 27, 2024

Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni Sosialisasi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan

KATADIA, MAKASSAR || Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni menggelar sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 6Tahun 2019 Tentang Kepemudaan, di Hotel Grand Celino, Jl. Lanto Dg. Pasewang, Selasa (25/03/2022).

Sosialisasi tersebut menghadirkan, M yusran SKM, sebagai Narasumber  sebagai (tokoh pemuda) dan Ais sakar selaku aktifis .

Dalam sambutannya, Anton Paul Goni mengatakan, keberadaan organisasi kepemudaan sangat penting untuk membangun rasa percaya diri dan kemandirian pemuda, agar mereka mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah.

“Banyak potensi-potensi yang ada dalam diri pemuda yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif,” ujar Anton Paul Goni dalam sambutannya.

Perda ini kata Anton, hadir memberikan garansi terhadap peran pemuda dalam berkarya, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan.

“Pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah,” jelas politisi PDIP itu.

Terakhir, Anton mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini juga sebagai bagian dari tanggung jawab anggota DPRD menyampaikan informasi ke masyarakat adanya Peraturan Daerah yang telah disahkan, salah satunya Perda Kepemudaan ini.

Untuk itu, politisi senior PDIP ini berharap, peserta yang hadir agar dapat menjadi corong di wilayah tempat tinggal masing-masing agar penerapan Perda Kepemudaan ini bisa semakin maksimal.

“Sosialiasi ini dapat kami lakukan berkat dukungan bapak-ibu semua. Karena berkat dukunganta’ semua saya terpilih di DPRD Makassar. Saya juga berharap sepulang dari kegiatan ini, bapak-ibu bisa menjadi penyambung lidah di wilayah tempat tinggal masing-masing adanya Perda Kepemudaan,” tandasnya.

 

Laporan DC

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles