KATADIA,MAKASSAR || Personil Sikum selaku Kuasa Hukum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar menghadiri sidang Praperadilan oleh Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan. Kamis 20 Oktober 2022, sekitar pukul 13.15
Kehadiran Yamto Susena,S.H., M.H didampingi Panitera Pengganti Bongko Daeng, S.H. terkait gugatan permohonan Perkara Praperadilan Sdr. Agung Suryo Prabowo melalui kuasa hukumnya ROI, S.HI, (Advokad and Legal Consultant) melawan Kapolri Cq. Penyidik SAT. RESKRIM POLRESTABES MAKASSAR.
Sidang berlangsung di Ruang sidang Purwoto Gandasubrata, SH Pengadilan Negeri Makassar Alamat sementara Jl. Metro Tanjung bunga Gedung CCC Makassar (Eks Kantor Disperindag Prop.Sulsel) berdasarkan : Risalah Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Makassar Nomor perkara 23/Pid.Pra/2022/PN.Mks tanggal 7 Oktober 2022,
Adapun perihal Pokok perkara Pengujian Formil (Prosedural) tentang Penangkapan dan Penahanan terhadap pemohon yang penanganan kasusnya di tangani oleh Unit PPA Sat.Reskrim berdasarkan Nomor Register perkara : 23/Pid. Pra/2022/PN.Mks tgl 5 Oktober 2022.
Adapun Agenda Sidang adalah PUTUSAN yang dibacakan oleh Hakim pemeriksa dan yang mengadili Perkara praperadilan.
Adapun amar putusan :
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa tindakan Termohon sudah sesuai dengan Prosedural