Sabtu, Mei 4, 2024

Sosialisasi Layanan AHU, Kemenkumham Sulsel Kunjungi Kantor Koperasi Kab. Luwu dan Notaris setempat

KATADIA, MAKASSAR || Sebagai upaya mensosialisasikan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di daerah, Kanwil Kemenkumham Sulsel (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan kunjungan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Sulawesi Selatan. Daerah. Luwu dan Notaris setempat.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Mohammad Yani saat ditemui (Jumat, 17/02) mengungkapkan, kunjungan ke Dinas Koperasi Kab. Luwu tentang fasilitasi layanan perusahaan perorangan bagi masyarakat setempat.

Kehadiran Perusahaan Perorangan sebagai salah satu produk jasa AHU diharapkan dapat menjadi sarana yang tepat dalam memperoleh status badan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil (UMK) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kab. Luwu.

“Informasi aplikasi perusahaan perorangan dapat diakses melalui ptp.ahu.go.id dan hadir dengan berbagai kemudahan. Diantaranya kemudahan persyaratan, akses, biaya murah, dan waktu yang cepat dalam memperoleh status badan hukum, untuk meningkatkan usaha,” ujar Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian UMKM Kab. Luwu Aminullah, menyambut baik kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ia berharap dari 172 IKM dan 7.938 UMKM yang ada di Kab. Luwu dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan Perseorangan untuk memperoleh status badan hukum, sehingga dapat mengembangkan usahanya. Selain itu, Aminullah berharap pihak Kanwil dapat selalu memberikan pendampingan dalam proses pelaksanaannya nanti.

Selanjutnya Tim Kanwil kemudian melakukan visitasi ke kantor Notaris Budi Meisa, SH. M,kn. Mohammad Yani menjelaskan betapa pentingnya keberadaan layanan AHU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kepastian hukum, sehingga diharapkan penyelenggaraan Kantor Notaris dapat berjalan maksimal dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. untuk orang-orang di daerah tersebut.

Budi Meisa yang menerima momen tersebut menyampaikan bagaimana layanan AHU yang hadir sangat efisien dalam menjalankan posisinya dalam memenuhi kebutuhan fisika hukum masyarakat, lebih lanjut Notaris memberikan apresiasinya atas hadirnya inovasi ini. Dewan Pengawas Daerah cukup mengunggah laporan atas permohonan tersebut.

“Diseminasi Informasi Layanan AHU ini akan menjadi sarana untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan konten yang memiliki kepastian hukum di Daerah,” jelas Yani.

Turut serta dalam tim tersebut adalah Pengacara Kanwil JFU, Syaiful Gazali dan Siti Aminah.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles