Terhubung dengan kami

News

Ray Suryadi Arsyad, Sosper Pengelolaan Zakat

Dipublikasikan

pada

KATADIA, MAKASSAR || Bulan suci Ramadhan merupakan momentum bagi umat muslim dalam menunaikan zakat, maka dari itu pemahaman terkait fungsi dan tujuan serta syarat terpenuhinya zakat harus dipahami masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah angkatan 4 dengan Tema Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Karebosi Primer, Makassar, Jumat (31/03/2023).

“Pemerintah telah membentuk lembaga pengelola Zakat yaitu BAZNAS yang akan bertugas mengumpulkan dan memberikan zakat secara tepat sasaran dikuatkan dengan peraturan daerah ini, agar tidak ada kesemrawutan dalam pengelolaannya,” ungkapnya.

Hadir pula selaku narasumber akademisi Ekonomi UNM yang juga sekretaris bidang Ekonomi dan Kewirausahaan MW KAHMI Sulsel, Azwar Anwar dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel, Syaifullah Rusmin.

Azwar Anwar memaparkan bahwa kewajiban zakat jangan dianggap beban tetapi kebutuhan supaya harta jadi suci dan berkah. Ditambahkan pula bahwa Perda No. 5 tahun 2006 perlu direvisi karena dianggap masih kurang, apalagi sudah ada UU No. 23 tahun 2011.

Dalam Perda tidak dijelaskan tentang evaluasi laporan berkala, hanya disebutkan laporan tahunan yang tidak mengandung makna evaluasi transparansi dan akuntabilitas.

Diharapkan juga ada award Muzakki Inspiring untuk Muzakki patuh, agar menjadi inspirasi bagi masyarakat selain itu perlu ada Duta Baznas yang selalu mengkampanyekan keutamaan zakat.

Syaifullah Rusmin dalam kesempatan ini memaparkan aturan zakat menurut Peraturan Menteri Agama terutama tentang fungsi dan tujuan serta syarat terpenuhinya zakat (nisab dan haul) untuk jenis zakat yang berbeda-beda.

Peserta dihadiri dari berbagai kalangan yang merupakan konstituen yang berjumlah sekitar 70 orang

 

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending