Selasa, Mei 7, 2024

Aksi Brutal Terungkap: URC Polsek Ujung Bulu Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Busur

KATADIA,BULUKUMBA || Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba dibackup Satuan Intelijen Kepolisian Resor Bulukumba berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan busur pada hari Minggu (7/1/2023) kemarin.

Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 22:30 WITA, di Jl.Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Korban dianiaya dengan busur yang mengenai dan tertancap pada bagian perut sebelah kiri, kemudian korban dilarikan ke RSUD H.A Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.

Identitas korban dalam kejadian ini adalah M (39) yang tinggal di Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, terduga pelaku adalah MI Alias IK (19) yang tinggal di Jl.Sungai Bialo Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jl. Bete-bete Lorong 1 Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada hari Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 17:00 WITA.

Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel, satu batang anak panah (busur), termasuk anak panah yang menancap di perut korban. Semua barang bukti tersebut diduga digunakan oleh terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Abustam, S.H.,M.H., membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penganiayaan dengan busur oleh tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu.

“Iya benar, kemarin tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya selama ini. Barang bukti yang diamankan meliputi ketapel dan 2 anak panah busur,” ungkap AKP Abustam pada Senin (8/1/2024).

Kepala Satuan tersebut menjelaskan bahwa saat diinterogasi, terduga MI Alias IK mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan busur terhadap korban M di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Kamis, 28 Desember 2023.

“Terduga telah mengakui perbuatannya tersebut, terkait alasannya melakukan penganiayaan itu akibat ketersinggungan. Terduga tidak menerima perkataan kasar yang dilontarkan korban terhadapnya,” jelas AKP Abustam.

Saat ini, terduga MI Alias IK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles