Senin, Oktober 7, 2024

Bidang Kawasan dan Permukiman Kumuh Melakukan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Pampang

KATADIA,MAKASSAR || Bidang Kawasan dan Permukiman Kumuh Kota Makassar telah memulai pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Pampang. Rabu 28 Februari 2024

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian warga serta menanggulangi masalah permukiman kumuh di kota ini.

Dalam proses pendataan ini, tim dari Bidang Kawasan dan Permukiman Kumuh bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk melakukan survei dan evaluasi kondisi rumah-rumah di sekitar wilayah Pampang.

Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk mengidentifikasi rumah-rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan huni, baik dari segi struktur bangunan maupun keamanan.

Menurut Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman Kumuh Kota Makassar, Nurhidayat, pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal dalam penanganan permukiman kumuh di Kota Makassar.

“Dengan pendataan ini, kami dapat mengetahui secara lebih detail kondisi rumah-rumah yang tidak layak huni, sehingga nantinya dapat dilakukan langkah-langkah perbaikan atau penanganan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pihak kelurahan juga turut mendukung penuh kegiatan pendataan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas hidup warga di wilayah Pampang.

“Kami berharap hasil dari pendataan ini dapat menjadi dasar untuk program-program rehabilitasi rumah atau pemukiman di kelurahan kami,” kata Kepala Kelurahan Pampang,

Pendataan rumah tidak layak huni di Kelurahan Pampang ini merupakan salah satu dari sejumlah langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Makassar dalam menangani permasalahan permukiman kumuh.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kota Makassar.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles