Selasa, Mei 7, 2024

Kematian Tragis di Jalan Goa Ria: Polrestabes Makassar Ungkap Kronologis

KATADIA,MAKASSAR || Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar pada Sabtu (16/03/2024).

Konferensi tersebut terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Jalan Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, pada tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 00:30 WITA.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi tersebut dengan didampingi oleh Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, Kompol Muh. Thamrin, S.E., M.M., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, S.Sos.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, kronologis kejadian bermula dari ketersinggungan antara pelaku dan saudara korban.

Pelaku kemudian memukul saudara korban, yang kemudian diadukan kepada korban untuk meminta pertolongan.

“Setelah korban datang menghampiri pelaku, terjadi perkelahian dan pelaku menikam dada korban sebanyak 1 kali, yang menyebabkan korban meninggal saat dibawa ke RS Malebu,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Pelaku berusaha melarikan diri dengan bantuan temannya menuju Kabupaten Bantaeng. Namun, tim Polrestabes berhasil menangkap pelaku dan temannya pada pukul 20:00 WITA.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengetahui kronologis dan melakukan rekonstruksi.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara temannya dijerat dengan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles