Senin, Mei 6, 2024

Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Polisi Gelar Operasi Giat 94 Terkait Kendaraan Angkutan Barang

KATADIA,MAKASSAR || Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menggelar operasi rutin yang dikenal dengan sebutan Giat 94.

Operasi ini terfokus pada penegakan peraturan operasional kendaraan angkutan barang di kota tersebut. Rabu (24/4/2024),

Sekitar 40 personil lapangan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar bekerja sama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar turun ke lapangan.

Mereka melakukan operasi di Jalan Hertasning Baru dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota Makassar Nomor 94 Tahun 2016.

Peraturan tersebut mengatur bahwa truk dengan tonase 8 ton beroda 10 hanya diperbolehkan beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar antara pukul 21.00 hingga pukul 05.00 pagi.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran dan Inspeksi Lalu Lintas (TPAI) Dishub Makassar, Irwan, S.E, M.M, menjelaskan bahwa tujuan operasi ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan yang sering terjadi karena truk-truk melintas di luar jam yang ditentukan.

Dalam operasi ini, Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Polrestabes Kota Makassar memberikan sanksi tilang kepada sejumlah truk yang bertonase 8 Ton dan 10 Ton yang membawa muatan lebih atau overload, serta beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan dalam Perwali 94.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas di Kota Makassar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles