Senin, Mei 6, 2024

Setelah Setahun: Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap oleh Polres Sidrap

KATADIA,SIDRAP || Marliani binti Lamalang (36 tahun) dari Kelurahan Lautang Benteng, Sidrap, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Sidrap pada 17 Januari 2023.

Setelah lebih dari setahun, terduga pelaku, Nurhayati Alias Linda (42 tahun), ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sidrap.

Marliani, yang dikonfirmasi di rumah kerabatnya, Rahmi, juga seorang ketua Lembaga Kajian Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Kabupaten Sidrap, menyatakan rasa syukurnya atas penangkapan tersebut.

Rahmi berterima kasih kepada Satuan Reskrim Polres Sidrap atas upaya mereka dalam mencari terduga pelaku dan menangkapnya.

Dia berharap agar hukum ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa memberikan kelonggaran kepada terduga pelaku.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurut AKP Agung, Nurhayati ditangkap berdasarkan laporan polisi Marliani.

Berdasarkan kronologi kejadian, Marliani adalah istri sah dari Jafar, sementara Nurhayati menjalin hubungan dengan Jafar.

Pertengkaran antara keduanya berujung pada penganiayaan, di mana Nurhayati menendang dan mencakar Marliani.

Terungkap bahwa Nurhayati berada di BTN Griya Hidayat, Sidrap, dan berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles