Terhubung dengan kami

HUKRIM

Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Dipublikasikan

pada

KATADIA BONE || Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dengan inisial NL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pompanua pada Kamis, 17 September 2024.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua, Handoko, melalui Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Khairil Akhmad, mengungkapkan bahwa NL diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020 di Desa Laoni.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian sebesar Rp. 409.680.094,00,” ujar Khairil.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kerugian tersebut berasal dari proyek fisik yang tercantum dalam APBDes tahun 2019 dan 2020, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, pajak yang seharusnya disetorkan ke negara tidak dilakukan, serta dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tersangka NL saat ini sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone,” tambahnya.

NL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

Dengan penahanan ini, NL akan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara tersebut.(Dhani)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending