KATADIA GOWA || Tim Opsnal Unit Reskrim “KUBOYAKO” Polsek Bontomarannu berhasil menangkap seorang terduga pemasok minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WITA.
Pelaku berinisial HD (20), yang berprofesi sebagai petani dan pekebun, ditangkap di lokasi tersebut. Ia merupakan warga Dusun Tassese, Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 30 karung berisi ballo, di mana setiap karung berkapasitas 30 liter. Total keseluruhan ballo yang berhasil diamankan mencapai 1.500 liter.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Reskrim “KUBOYAKO” yang dipimpin oleh IPDA Irzal Makkarawa, S.H., tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Mereka mencurigai satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8317 BC. Setelah diperiksa, petugas menemukan 30 karung ballo di dalam mobil.
Menurut pengakuan HD, ia sudah beberapa kali mengedarkan, menjual, dan mengangkut ballo secara rutin. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Pasal 5 ayat 1, No. 50 tahun 2001, terkait larangan minuman keras.
Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi, melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli dan pengawasan di wilayah hukum mereka untuk menekan peredaran minuman keras tradisional ilegal. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Gowa…
LAPORAN SYAMSU ALAM