KATADIA PALOPO || Seorang warga Kota Palopo bernama Syamsiar Syam melaporkan dugaan kasus penghinaan yang dialaminya ke Polres Palopo pada Senin, 21 Oktober 2024.
Syamsiar merasa terhina setelah seseorang memberikan pernyataan negatif tentang dirinya saat audiensi dengan aparat kepolisian, yang membuatnya merasa sangat tersinggung dan direndahkan.
Dalam keterangannya kepada polisi, Syamsiar mengungkapkan bahwa ia tidak bisa menerima perkataan tersebut karena dianggap telah merendahkan martabatnya. “Saya merasa sangat terganggu dengan perkataannya, karena ini menyangkut harga diri saya,” ujar Syamsiar.
Syamsiar juga menambahkan bahwa penghinaan tersebut terasa semakin berat karena disampaikan di depan umum. Hal itu mendorongnya untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL tertanggal 21 Oktober 2024. Jika terbukti bersalah, pelaku penghinaan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Palopo. (bso)
Sumber : harian.fajar.co.id