KATADIA BONE || Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (09/12/2024) pukul 02.00 WITA.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah JB (25) warga BTN Dirs, Kelurahan Bukaka; H (42) warga Jalan Mangga, Kelurahan Macege; dan S (30) warga Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.
“Penangkapan dimulai dengan pelaku JB yang tertangkap tangan sedang membawa satu sachet sabu ukuran kecil di tangan kanannya. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia beli seharga Rp400.000 dari H untuk diserahkan kembali kepada H yang awalnya memesan barang tersebut,” ungkap IPTU Aswar.
Berdasarkan keterangan JB, petugas melakukan pengembangan dan menangkap H di Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege. Dari H, ditemukan barang bukti berupa satu sachet sabu ukuran kecil dalam plastik klip bening, satu batang pireks kaca, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“H mengaku mendapatkan sabu dari A sebanyak satu sachet kecil seharga Rp1 juta. Sementara sabu yang ia serahkan kepada JB diperoleh dengan sistem tempel atas arahan pelaku S,” tambah IPTU Aswar.
Personel kemudian menangkap S di rumah kostnya di Jalan Agus Salim. Meskipun tidak ditemukan sabu dalam penguasaannya, petugas menyita ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. S mengakui perannya sebagai perantara H dalam mendapatkan sabu melalui sistem tempel dengan komunikasi menggunakan akun Instagram @P.
“Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara A dan pemilik akun Instagram @P masih dalam pengejaran,” jelas IPTU Aswar.
Polres Bone terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.(**)