KATADIA BONE || Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah fantastis. Sebanyak 1.244,11 gram atau lebih dari satu kilogram sabu berhasil disita, dan enam orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (14/12/2024) hingga Minggu (15/12/2024).
Keenam tersangka yang berhasil diringkus adalah AR (40), SR (20), MA (50), dan UM alias EM (41), semuanya warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Dua tersangka lainnya, NH alias EJ (43) dan RH (43), berasal dari Kabupaten Sidrap.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Para tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu.
“Dari hasil penyelidikan, kita mengamankan 6 tersangka. Satu orang lagi berinisial HR, asal Kabupaten Sidrap, masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, dan Kasi Humas Iptu Rayendra.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Total barang bukti yang disita dari keenam tersangka mencapai 1.244,11 gram. Dengan harga pasaran sabu sekitar Rp 1.500.000 per gram, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1.866.165.000.
Sebagian besar sabu, sekitar 1.019,9 gram, ditemukan di rumah RH di Jalan Flamboyan, Sidrap. Sabu tersebut milik HN dan dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR yang saat penangkapan tidak berada di lokasi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih memburu HR yang hingga kini masih buron.(**)
Laporan ( Dhani)