Jumat, Januari 24, 2025

Sat Res Narkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KATADIA BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/2024).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial J (31) dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok, satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone.

“Pelaku J ditangkap karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kecil yang ditemukan terselip di bungkus rokok. Barang tersebut sempat dijatuhkan oleh pelaku saat polisi mendekatinya,” jelas IPTU Aswar.

Dari hasil interogasi awal, pelaku J mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku lainnya, IH (29), dengan cara membeli langsung seharga Rp350.000. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku IH.

Saat penangkapan IH, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu tas kecil bercorak batik,
  • Satu tempat permen,
  • Tujuh sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu,
  • Dua sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu,
  • Satu sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan
  • Satu unit handphone.

Menurut IPTU Aswar, pelaku IH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di Kabupaten Sidrap. “Sabu tersebut diterima oleh pelaku IH dengan cara ditempel di dekat rambu lalu lintas setelah sebelumnya membeli dua sachet ukuran sedang (2 gram) seharga Rp2.000.000,” terangnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. (Dhani)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles