KATADIA MAKASSAR || Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengusaha café dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025).
Rapat ini digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait masalah perizinan usaha, pajak, dan persoalan parkir yang dianggap memicu kemacetan di sejumlah titik di Kota Makassar.
RDP ini turut dihadiri perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi Perusda Kota Makassar, serta seluruh anggota Komisi B DPRD. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyampaikan sejumlah keluhan, termasuk proses perizinan yang dianggap berbelit-belit, kurangnya kejelasan dalam pengenaan pajak, hingga penataan parkir yang dinilai semrawut dan merugikan pengguna jalan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, turut hadir dan menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengurusan izin usaha dan mendesak agar tidak ada rekayasa data.
“Kami mendengar langsung laporan-laporan dari masyarakat yang menyebut adanya ketimpangan antara kondisi di lapangan dan laporan resmi yang masuk. Jangan sampai ada rekayasa data. Ini menyangkut kredibilitas,” ujar Andi Makmur.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinannya.
“Kami tidak serta-merta turun menindak tanpa dasar. Tapi kalau tidak ada izin dan banyak keluhan, tentu kami akan bertindak sesuai fungsi pengawasan,” katanya.
Andi Makmur juga meminta kepada OPD terkait untuk membantu mempercepat proses pengurusan izin usaha, serta memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala administratif.
“Kalau ada berkas yang belum lengkap, mohon segera dibantu. Supaya kalau ada demo atau protes, kami bisa menunjukkan bahwa proses perizinannya sedang berjalan,” tambahnya.
RDP ini menjadi salah satu upaya DPRD Makassar dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, transparan, dan taat regulasi di Kota Makassar.(**)