Terhubung dengan kami

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Bone Bekuk Dua Residivis Narkoba dalam Dua Hari, Sabu Jadi Barang Bukti

Dipublikasikan

pada

Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanete Riattang.

KATADIA BONE || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu berdekatan, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Singa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (47), warga Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka. Saat diamankan, MY kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang disembunyikan di dalam rumahnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, satu korek api gas, satu jarum sumbu, satu sendok takar plastik, serta satu tempat rokok warna emas berisi beberapa lembar sachet kosong.

“Dari hasil interogasi, MY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah ia konsumsi sebagian. Ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial M secara cuma-cuma,” jelas Iptu Adityatama.

Atas perbuatannya, pelaku MY bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan CL (38), warga Dusun Nipa, Desa Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, yang tertangkap tangan memiliki satu sachet kecil sabu dan satu paket sabu yang disimpan di dalam pipet plastik.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru langit yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku CL memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp300.000 dari seseorang yang tidak dikenal melalui akun WhatsApp bernama YSS dengan sistem tempel,” terang Kasatresnarkoba.

Dari tangan pelaku CL, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 0,41 gram. Sama seperti MY, CL juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan, kedua pelaku yakni MY dan CL merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending