HUKRIM
Polda Sulsel Ungkap Kronologi Tawuran Sapiria–Borta, 13 Rumah Hangus dan 7 Tersangka Ditahan
Dipublikasikan
7 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tawuran antar-kelompok Sapiria dan Borta kecamatan Tallo yang terjadi pada Minggu (16/11), serta pengungkapan barang bukti yang berhasil disita.
Konferensi pers berlangsung di Ruang Lontang Addupangeng Bharadaksa, Mako Polda Sulsel, Senin (24/11), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Ridwan.
Dalam pemaparan, Polda Sulsel menampilkan sejumlah barang bukti hasil sitaan personel di lapangan. Barang bukti itu meliputi petasan, bom molotov, busur, ketapel, hingga senjata rakitan lain yang digunakan para pelaku saat bentrokan berlangsung.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa bentrokan bermula pada 16 November sekitar pukul 20.30 WITA. Perang kelompok tersebut menyebabkan seorang warga Sapiria, NS (43), tertembak menggunakan senapan angin.
Korban diketahui terluka pada 16 November dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Akademis pada 17 November sekitar pukul 09.00 WITA. Namun kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 18 November sekitar pukul 09.30 WITA. Pemakaman kemudian dilaksanakan pada hari yang sama, pukul 13.00 WITA.
Usai pemakaman, sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok pendukung korban melakukan aksi balasan dengan menyerang kawasan kelompok Borta. Serangan itu memicu pembakaran yang menghanguskan total 13 rumah warga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka yang telah diamankan seluruhnya positif menggunakan narkoba. Bahkan, saat pemeriksaan awal berlangsung, para tersangka dalam kondisi sakau.
“Pemakai semua. Pada saat diambil keterangan, kelihatan sakau,” tegas Setiadi.
Ia menjelaskan bahwa enam tersangka kasus pembakaran memiliki peran berbeda-beda: mulai dari pembuat bom molotov, eksekutor pembakaran, hingga pelaku pengerusakan. Sementara pelaku penembakan yang menewaskan NS juga telah diamankan oleh Polrestabes Makassar.
Polda Sulsel merinci pasal yang dikenakan kepada para tersangka:
Enam pelaku pembakaran dikenakan Pasal 187 Ayat 1 junto Pasal 55, 56, serta Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku penembakan, berinisial CV (30), dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, proses penyidikan akan terus berlanjut di Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam agenda berikutnya.
Kombes Pol Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan kelompok, penggunaan bahan peledak rakitan, maupun penyalahgunaan narkoba yang menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kriminal seperti ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga membahayakan banyak pihak,” ungkap Didik.
Dengan pengungkapan barang bukti dan penetapan tersangka ini, Polda Sulsel berharap tidak ada lagi aksi susulan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Makassar.


Munafri Hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI 2026 di Medan

DPMPTSP Makassar Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode Juli 2026

PDAM Makassar Siapkan Tiga Solusi Atasi Krisis Air Bersih

Trending
Makassar6 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Internasional3 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah
Nasional3 minggu laluSyamsuddin Rasyid,alumni Ekonomi Koperasi UNM 1998 Terpilih Memimpin Pokjawas Madrasah Nasional








