Terhubung dengan kami

HUKRIM

Arisan Online Diduga Bodong, Mahasiswi Rugi Hingga Rp9 Juta

Dipublikasikan

pada

Dua mahasiswi mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membuat laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (24/2/2026). Keduanya mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan online.

KATADIA MAKASSAR || Dua mahasiswi mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membuat laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Selasa (24/2/2026). Keduanya mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan online.

Didampingi kuasa hukumnya, dua korban masing-masing berasal dari Makassar dan Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Salah satu korban, berinisial SWA (Wafik), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Sementara satu korban lainnya asal Kolaka Utara mengaku merugi sekitar Rp4 juta setelah rutin mentransfer dana mengikuti skema arisan online tersebut.

Kuasa hukum korban, Ida Wahidah, menjelaskan terbongkarnya dugaan penipuan ini bermula saat salah satu anggota arisan yang diketahui merupakan selebgram dikeluarkan dari grup. Kejadian itu memicu kecurigaan anggota lain hingga akhirnya muncul desakan agar dana mereka dikembalikan.

“Awalnya karena ada salah satu member yang dikeluarkan dari grup. Kemudian berkembang setelah ada unggahan di Instagram, banyak korban yang saling berkomunikasi lewat direct message dan akhirnya dibuat grup korban,” ujarnya.

Ia menyebut, awalnya terdapat sekitar 19 orang yang tergabung dalam grup korban arisan DW. Namun, jumlah tersebut berpotensi bertambah karena ada beberapa anggota yang mengaku sempat diancam untuk keluar dari grup dengan iming-iming pengembalian dana.

Modus arisan disebut bervariasi, mulai dari setoran Rp300 ribu hingga Rp1 juta per minggu, bahkan ada yang mencapai Rp2,5 juta dengan sistem periode berbeda-beda. Kedua korban yang didampingi kuasa hukum mengikuti skema Rp1 juta dan Rp300 ribu per minggu.

SWA mengaku mengikuti arisan sejak Agustus 2025 dengan harapan dapat membantu biaya kuliah. Namun hingga tiba giliran pencairan, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Sudah transfer 1 juta per minggu. Seharusnya saya yang dapat di putaran terakhir, tapi terus dijanji-janji,” ungkapnya.

Sementara korban asal Kolaka Utara mengaku telah menyetor Rp300 ribu per minggu dengan total kerugian sekitar Rp4 juta. Ia tertarik mengikuti arisan setelah melihat promosi melalui media sosial Instagram.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yusriadi Yusuf, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan arisan online tersebut.

“Laporan sudah kami terima di Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk sementara korban yang melapor secara resmi berinisial SWA dengan kerugian sekitar Rp9 juta. Terduga pelaku berinisial MZ dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pendalaman awal, polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan korban lain yang mengalami kasus serupa.

“Dari keterangan korban yang sudah melapor, ada beberapa korban lain yang mengalami hal yang sama. Kemungkinan akan bertambah,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan berkedok arisan online tersebut. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending