KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan pola lama open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan peningkatan volume sampah perkotaan yang semakin kompleks, sekaligus menghadirkan tata kelola lingkungan yang lebih tertib dan sehat.
Fokus utama pembenahan diarahkan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai pusat pengolahan sampah. Perubahan metode ini tidak sekadar bersifat teknis, tetapi juga menandai pergeseran paradigma, dari sekadar pembuangan menjadi pengolahan yang terkontrol dan berwawasan kesehatan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar.
Kesepakatan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar secara hybrid di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026), yang turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran pejabat daerah.
Dr. Azri Rasul menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 16 indikator dalam penilaian kota bersih yang harus dijalankan oleh setiap unit kerja sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, maka Makassar bisa menjadi kota bersih secara sistematis,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kunci utama terletak pada pemilahan sampah dari sumbernya, baik di kawasan permukiman, pasar, maupun pertokoan.
Selain itu, penguatan bank sampah unit dinilai menjadi elemen penting dalam mengurangi beban TPA. Sampah yang telah dipilah dapat dikelola dan disalurkan ke industri daur ulang, sehingga hanya menyisakan sampah organik yang masuk ke TPA.
“Kalau ini berjalan, maka sampah ke TPA tinggal organik saja dan bisa diolah menjadi pupuk dalam waktu relatif singkat,” jelasnya.
Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Kota Makassar berada di angka 54,7 dan masih masuk kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, nilai minimal yang harus dicapai adalah 60 hingga 75.
Pusdal LH-SUMA pun menyatakan siap mendampingi Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.