Makassar
Satpol PP Tertibkan 8 Lapak PKL di Tallo
Dipublikasikan
1 bulan lalupada
Oleh
anjasabdullah

KATADIA MAKASSAR || Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga saluran drainase di wilayah Kecamatan Tallo, Senin (18/5/2026).
Penertiban yang difokuskan di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga ini menyasar sebanyak delapan lapak yang diketahui kembali beroperasi setelah sebelumnya pernah ditertibkan sekitar satu bulan lalu.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP Kota Makassar turun langsung bersama Pemerintah Kecamatan Tallo untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Tallo, Andi Husni, didampingi Sekretaris Kecamatan, Plt. Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), unsur kelurahan, serta pihak terkait lainnya.
Keberadaan lapak yang kembali berdiri di area terlarang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik dan mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk saluran drainase.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik,” tegas Camat Tallo, Andi Husni.
Menurutnya, langkah penertiban yang melibatkan Satpol PP tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang dilakukan sejumlah pedagang setelah sebelumnya diberikan peringatan dan dilakukan pembongkaran.
Di Kelurahan Kalukuang, penertiban difokuskan pada lapak yang berada di Jalan Datuk Patimang yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun. Sementara di Kelurahan Suangga, sejumlah lapak usaha termasuk pedagang gorengan diketahui telah menempati area yang tidak sesuai peruntukannya hingga 20 tahun.
Pemerintah Kecamatan Tallo menilai keberadaan lapak di atas drainase berpotensi menghambat aliran air yang dapat meningkatkan risiko banjir, sekaligus mengganggu kenyamanan serta akses masyarakat.
Meski demikian, Satpol PP mengapresiasi sikap kooperatif sebagian pedagang yang memilih membongkar lapaknya secara mandiri sebelum proses penertiban dilakukan.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kecamatan Tallo saat ini juga menyiapkan skema relokasi dan penataan bagi para PKL terdampak. Salah satu opsi yang disiapkan yakni kawasan Jalan Sunu sebagai lokasi usaha terpusat berbasis kegiatan Car Free Day (CFD).
Kawasan tersebut nantinya dirancang dengan sistem pengelolaan yang lebih tertata, mulai dari aspek keamanan, kebersihan, hingga ketertiban. Pemerintah Kecamatan Tallo memperkirakan lokasi itu secara bertahap mampu menampung sekitar 500 pelaku usaha, sementara kawasan sekitar Monumen Korban 40.000 Jiwa sebelumnya telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara bagi sekitar 200 pedagang.


Appi: Korupsi Dana BOS Rampas Hak Masyarakat

Polda Sulsel Ungkap 225 Kasus Curat Selama Semester I 2026

Mahasiswa UBSI Serahkan Sistem Informasi Tracer Study Berbasis Web kepadaSMAIT Al-Mumtaz Pontianak

Trending
Makassar4 hari lalu35 Pelaku UMKM Wisata Kuliner Danau Tanjung Bunga Selatan Berharap Solusi, Bukan Pembongkaran
Pendidikan3 minggu laluAchi Soleman Serahkan Reward untuk Sekolah dengan Progres Adiwiyata Terbaik
Internasional2 minggu laluJamaah Haji Barru Melangitkan Doa dari Mekkah untuk Masyarakat dan Daerah






