Terhubung dengan kami

POLITIK

DPRD Makassar Ultimatum GMTD Segera Serahkan PSU 18 Klaster, Ancam Bentuk Pansus

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan bersama perwakilan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Jumat (17/7/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekretaris DPRD Kota Makassar A. Rahmat Mappatoba, Kabag Humas DPRD Kota Makassar Salman, serta sejumlah anggota dewan.

RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, didampingi anggota Komisi A, Andi Makmur Burhanuddin.

Dalam rapat tersebut, Fasruddin menyoroti lambannya proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, hingga kini masih terdapat 18 klaster yang belum diserahkan.

Ia mengungkapkan, pada 22 Mei 2026 GMTD baru menyerahkan PSU dari tujuh klaster kepada Pemerintah Kota Makassar, padahal kewajiban tersebut seharusnya telah dituntaskan sekitar 25 tahun lalu.

“Penyerahan tujuh klaster itu baru dilakukan tahun ini, sementara masih ada sekitar 18 klaster lagi yang belum diserahkan. Kami mendesak agar seluruh PSU yang tersisa segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar,” tegas Fasruddin.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai. Namun, pembangunan kawasan GMTD yang dimulai sejak 2001 hingga 2002 dinilai belum diikuti dengan penyelesaian kewajiban tersebut.

Fasruddin menilai alasan pengembangan kawasan yang masih berlangsung tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menunda penyerahan aset kepada pemerintah.

“Jangan terus mengulur waktu dengan alasan masih ada pengembangan. Aturan sudah jelas, kewajiban penyerahan PSU harus dipenuhi agar pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kota Makassar telah menjadwalkan kunjungan lapangan ke kawasan GMTD pada Senin mendatang untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mengevaluasi progres penyerahan aset.

Kunjungan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan warga terkait kondisi jalan dan fasilitas air minum yang hingga kini belum dapat ditangani Pemerintah Kota Makassar karena status aset masih berada di pihak pengembang.

Fasruddin menegaskan, apabila dalam kunjungan tersebut GMTD belum juga menunjukkan komitmen menyerahkan hak pemerintah berupa PSU, DPRD Kota Makassar akan mengambil langkah lebih tegas.

“Kalau setelah kami turun nanti belum juga ada kepastian penyerahan aset, maka DPRD akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal dan menyelamatkan aset Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan GMTD,” tandasnya.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending