KATADIA GOWA || Satuan Lalu Lintas Polres Gowa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu setelah menangkap dua pemuda pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa 11 sachet sabu, Senin (9/6/2025), di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa.
Penangkapan bermula saat petugas Satlantas menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 11 sachet kecil sabu yang disembunyikan oleh kedua pelaku.
Kedua pemuda tersebut, masing-masing berinisial MI dan RA, langsung diamankan dan digiring ke Satuan Narkoba Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mereka hubungi melalui media sosial Instagram.
“Pelaku membeli sabu seharga Rp1,5 juta, lalu dikemas ulang menjadi 11 sachet kecil dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp200 ribu per sachet,” jelas AKP Syarifuddin.
Untuk kepentingan penyelidikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan sabu yang terhubung dengan kedua pelaku.(**)