Terhubung dengan kami

POLITIK

Komisi A DPRD Makassar Sidak Sejumlah THM, Temukan Pelanggaran Perizinan dan Pekerja di Bawah Umur

Dipublikasikan

pada

Anggota Komisi A DPRD Makassar Rahmat Taqwa memimpin sidak sejumlah tempat hiburan malam untuk mengawasi perizinan, ketenagakerjaan, dan perlindungan anak. Hasil sidak akan dibahas dalam rapat internal dan RDP.
Sidak THM Makassar oleh Komisi A DPRD

KATADIA MAKASSAR || Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa, mengintensifkan fungsi pengawasan dengan memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar, Sabtu malam (10/10/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap ketentuan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, serta perlindungan pengunjung dan ketertiban umum.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, Sing Sing, serta MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Dalam pemeriksaan lapangan, Rahmat Taqwa bersama tim menemukan sejumlah persoalan administratif, khususnya terkait perizinan operasional yang belum terverifikasi dan perpanjangan izin yang baru diurus setelah masa berlakunya berakhir.

Pada THM Sing Sing, tim menemukan izin operasional bar dan klub malam belum terverifikasi secara resmi. Sementara itu, di MYE, izin restoran juga belum terverifikasi sehingga persyaratan dasar penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C belum terpenuhi.

Komisi A juga menyoroti pengelola yang izin SKPLA-nya telah kedaluwarsa sejak Februari lalu. Dewan memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan keberlangsungan investasi, meskipun rekomendasi penindakan tetap disiapkan.

Selain aspek perizinan, pengawasan turut menyasar ketenagakerjaan dan perlindungan anak. Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tim memeriksa keaslian KTP pekerja dan menemukan adanya tenaga kerja yang masih di bawah umur.

Tim juga mendapati pengunjung di bawah umur berada di area THM. Pihak manajemen diberikan peringatan agar memperketat pengawasan dan tidak lagi menerima pengunjung yang belum memenuhi batas usia. Data temuan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D DPRD Kota Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam sidak tersebut, Komisi A turut menemukan persoalan penggunaan fasilitas umum berupa penempatan generator set (genset) di atas trotoar di kawasan Bisa. Kondisi itu dinilai mengganggu hak pejalan kaki sehingga SKPD terkait didesak segera melakukan penertiban.

Rahmat Taqwa juga menyoroti pentingnya sikap kooperatif pengelola tempat usaha ketika dimintai keterangan oleh tim pengawas. Keterbukaan dinilai diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan tersebut, Komisi A DPRD Kota Makassar akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas hasil sidak serta merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar.

Rekomendasi itu mencakup kemungkinan penyegelan atau penutupan sementara bagi tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan operasional.

Melalui sidak ini, Komisi A DPRD Kota Makassar menegaskan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, agar pengelola menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, memperhatikan perlindungan pekerja dan anak, serta tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga berencana merevisi sejumlah peraturan daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan dan pengendalian minuman beralkohol sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi.(**)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending