Rabu, April 24, 2024

Dewan Pers Menilai Delapan Poin dalam Rancangan KUHP yang Mengancam Kebebasan Pers

KATADIA,MAKASSAR || Dewan Pers menilai ada delapan poin dalam Rancangan KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Kedelapan poin tersebut sebelumnya pernah diajukan Dewan Pers kepada Ketua DPR RI saat itu, Bambang Soesatyo.

“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terbaru pada 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang telah disampaikan,” kata Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

Untuk itu Dewan Pers menyatakan pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, khususnya pasal dua yang berbunyi “ Kebebasan pers adalah salah satu wujud dari kebebasan pers, kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Ia menjelaskan, RUU KUHP juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, mengandung “pasal karet” dan tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.

Dewan Pers berharap anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal lima huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undangan dalam proses Rancangan KUHP dengan memberikan kesempatan kepada semua lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengumuman secara transparan dan terbuka.

RUU KUHP mengancam kebebasan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik. Artikel-artikel tersebut adalah:

1) Pasal 188 tentang Kejahatan Terhadap Ideologi Negara

dua) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu dihapuskan karena merupakan perwujudan dari ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang telah telah dicabut oleh Pengadilan. UUD (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013 022/PUU – IV/2006

3) Pasal 240 dan 241 KUHP Penghinaan Pemerintah Yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (hasutan untuk menentang penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata-kata “menghina” dan “hasutan” sehingga untuk mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi; 4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Palsu

4) Pasal 280 Tindak Pidana Mengganggu dan Menyesatkan Proses Peradilan

lima) Pasal 302-304 Kejahatan Terhadap Agama dan Keyakinan

6) Pasal 351-352 Tindak Pidana Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

7) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik

8) Pasal 437, 443 Kejahatan Polusi.

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles