Rabu, Januari 22, 2025

Pemusnahan Detonator dan Bahan Peledak oleh Kejaksaan Negeri Bone

KATADIA,MAKASSAR || Kejaksaan Negeri Bone bekerja sama dengan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel telah berhasil melakukan pemusnahan barang bukti berupa detonator dan bahan peledak.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023, di lapangan sepak bola dan Latihan Tembak TNI KOREM 141 Toddopuli, Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, dimana Jaksa bertanggung jawab untuk memastikan barang bukti berkekuatan hukum tetap tidak membahayakan keselamatan masyarakat.

Detonator merupakan benda yang memerlukan perlakuan khusus, sehingga dilakukan koordinasi dengan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel.

Proses dimulai dengan penyerahan Barang Bukti Detonator oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone, Indraswaty, S.H., M.H kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel, Kompol Rudi Mandaka, S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 720 batang detonator, ± 100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate, 2 buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, 3 buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, 1 buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate, 1 bungkus plastik bening diduga berisi serbuk TNT, 1 kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana), 1 jerigen kosong ukuran 5 Liter, dan 1 botol kosong ukuran 650 ml.

Setelah penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, barang bukti dibawa ke Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli, Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H, bersama dengan berbagai pihak termasuk Dandim 1407/Bone, Kapolres Bone, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, dan Danyon C Brimob Polda Sulsel turut hadir dalam proses ini.

Pemusnahan dilakukan dengan membagi barang bukti menjadi 4 bagian untuk diledakkan sebanyak 4 kali. Setiap ledakan terdiri dari ±180 detonator, serbuk TNT, dan pupuk Ammonium Nitrate untuk memastikan tidak terjadi bahaya selama proses pemusnahan.

Barang bukti ini berasal dari 5 perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak ini.

 

Sumber :
an.Kejari Bone
Kasi Intelijen, ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H

Laporan : A. Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles