Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Kepala BPKP Sulsel: LHP BPK Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Dorong Perbaikan Tata Kelola

Dipublikasikan

pada

Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

KATADIA MAKASSAR || Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) itu berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).

Selain penyerahan LHP Semester II, agenda tersebut juga dirangkaikan dengan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Manajemen Aset Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Sulsel kami harapkan menjadi rujukan penting dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Munafri juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia mengapresiasi pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK Perwakilan Sulsel di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas mantan CEO PSM Makassar itu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai keuangan daerah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta benar-benar mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Sementara pemeriksaan dengan tujuan tertentu diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah potensi kerugian daerah.

Munafri mengakui, selama proses pemeriksaan masih ditemukan sejumlah kekurangan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen. Namun demikian, pihaknya berkomitmen terus melakukan pembenahan melalui penyusunan rencana aksi (action plan) sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan dari jajaran pemerintah daerah kepada tim pemeriksa BPK.

“Hasil pemeriksaan ini kami harapkan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai informasi pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah serta masyarakat.

Menurut Winner Franky, sejalan dengan slogan BPK Bermanfaat, setiap pemeriksaan diarahkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan, pada periode pemeriksaan ini BPK Perwakilan Sulsel melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis, antara lain Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah, Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan PDAM, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan PAD, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah.

“Atas temuan-temuan tersebut, kami merekomendasikan langkah-langkah perbaikan konkret agar tata kelola pemerintahan daerah semakin baik dan berkelanjutan,” tutup Winner Franky. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending