Terhubung dengan kami

Pemkot Makassar

Sekda Makassar Terima Kunjungan KemenPU, Bahas Penyelesaian Hibah Alat Deteksi Kebocoran Air dari JICA

Dipublikasikan

pada

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) di Ruang Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, S

KATADIA MAKASSAR || Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) di Ruang Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (27/1/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian proses hibah alat deteksi kebocoran air dari Japan International Cooperation Agency (JICA) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Balai Penataan Bangunan, Perumahan, dan Kawasan Sulawesi Selatan, Baskoro Elmiawan. Sementara Sekda Makassar Andi Zulkifly didampingi Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad.

Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar telah menjalin kerja sama dengan JICA melalui program kemitraan (partnership program) di bidang air minum yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Kerja sama tersebut salah satunya berupa hibah barang, khususnya alat deteksi kebocoran air untuk mendukung peningkatan kinerja PDAM Makassar.

“Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan JICA melalui partnership program terkait hibah barang, khususnya alat deteksi kebocoran air untuk PDAM. Program ini sudah berjalan beberapa tahun,” ujar Andi Zulkifly.

Namun demikian, dalam proses hibah tersebut masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang belum lengkap sehingga perlu segera ditindaklanjuti agar proses hibah dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ternyata ada beberapa berkas yang belum lengkap untuk proses hibah ini. Tadi Pak Kepala Balai menyampaikan agar dokumen tersebut segera dilengkapi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat dua dokumen utama yang harus ditandatangani oleh Wali Kota Makassar sebagai bagian dari persyaratan administrasi hibah, yakni surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah barang milik negara.

“Ada dua dokumen yang akan ditandatangani oleh Pak Wali, yaitu surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah barang milik negara. Itu saja yang diminta,” katanya.

Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa Wali Kota Makassar tidak serta-merta menandatangani dokumen tersebut tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kondisi dan keberadaan barang hibah yang akan diterima.

“Pak Wali tentu tidak langsung menandatangani. Beliau perlu mengecek terlebih dahulu bagaimana kondisi dan keberadaan barang hibah tersebut,” tegas Andi Zulkifly.

Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar memanggil Direktur Utama PDAM Makassar guna memberikan penjelasan terkait kondisi dan pemanfaatan alat deteksi kebocoran air yang dimaksud.

“Makanya kami memanggil Direktur Utama PDAM, Pak Hamzah Ahmad. Beliau menyampaikan bahwa barang itu masih digunakan dan jumlahnya ada enam item,” ungkapnya.

Menurut Sekda, alat deteksi kebocoran air tersebut tergolong modern dan memiliki peran penting dalam membantu PDAM Makassar menekan tingkat kehilangan air (non-revenue water).

“Saya kira alat ini cukup modern karena mampu mendeteksi kebocoran air,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menambahkan bahwa sebelum Wali Kota Makassar menandatangani dokumen hibah, biasanya juga diperlukan review dari Inspektorat sebagai bentuk mitigasi risiko dan perlindungan administrasi.

“Biasanya Pak Wali meminta review dari Inspektorat sebelum menandatangani surat-surat seperti ini. Artinya ada rekomendasi dari Inspektorat apakah hibah tersebut bisa diterima atau tidak, sebagai bentuk mitigasi secara administrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penataan Bangunan, Perumahan, dan Kawasan Sulsel, Baskoro Elmiawan, menjelaskan bahwa hibah alat deteksi kebocoran air tersebut merupakan bagian dari kerja sama JICA dalam mendukung peningkatan layanan air minum, khususnya dalam mendeteksi kebocoran pada jaringan distribusi PDAM.

“Kalau dari JICA itu untuk mendeteksi kebocoran air. Kegiatannya sebenarnya sudah dilaksanakan dan peralatannya juga sudah dimanfaatkan oleh PDAM,” ujar Baskoro.

Ia menambahkan, kunjungan ke Pemerintah Kota Makassar, khususnya menemui Sekretaris Daerah, bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi hibah yang masih harus dilengkapi.

“Kami berkunjung ke Pak Sekda untuk meneruskan proses administrasi penyelesaian hibahnya. Ada beberapa dokumen yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Dokumen yang dimaksud, lanjut Baskoro, berupa surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah, yang menjadi persyaratan utama dalam penyelesaian proses hibah dari JICA kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Jadi pemerintah kota perlu menyiapkan surat minat dan surat kesediaan menerima hibah sebagai dasar penyelesaian proses hibah dari JICA ke Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Terkait jumlah peralatan, Baskoro menyebutkan terdapat enam item alat deteksi kebocoran air, sementara rincian jumlah set dan spesifikasinya lebih diketahui oleh pihak PDAM sebagai pengguna langsung.

“Ada enam item, tetapi untuk berapa setnya secara detail, pihak PDAM yang lebih mengetahui rinciannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, proses hibah tersebut merupakan mekanisme hibah aset pada umumnya dan tidak tergolong rumit.

“Sebenarnya ini hanya proses hibah aset seperti biasa. Kami hanya memerlukan dua surat tersebut sebagai dasar untuk memproses hibah aset dari kementerian ke pemerintah kota,” pungkas Baskoro Elmiawan. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending