KataDia, Gowa – Sejumlah kalangan memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan, yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Parlemen.
Salah satu yang memberikan apresiasi dan dukungan datang dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN-HAM RI ) Gowa.
Ketua DPD BAIN HAM RI Gowa,Hamzah Nyau mengatakan, Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terhadap masyarakatnya.
“Kami support dan meminta kepada anggota DPRD Gowa agar segera mengesahkan Ranperda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan. Ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan diri dari penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara, Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI ,Djaya Jumain berharap, DPD-BAIN HAM RI Gowa dapat mengawal apabila Perda tersebut telah disahkan serta membentuk tim untuk menyebarluaskan Perda ini kemasyarakat di Gowa. Agar dapat mengetahui dan memahami serta menerima wajib mengunakan masker.
“Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Begitupun di sejumlah tempat, seperti rumah makan untuk menerapkan Protokol Kesehatan agar Gowa segera bebas dari penularan Covid-19,”pungkas Djaya Jumain. (*).