Terhubung dengan kami

Makassar

DPRD Makassar Sidak Mie Gacoan Terkait Pelanggaran Izin

Dipublikasikan

pada

KATADIA MAKASSAR || Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, DPRD Makassar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024). Sidak ini menyoroti dugaan operasi tanpa izin lengkap, termasuk PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Laporan pelanggaran ini awalnya disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang menyoroti masalah perizinan di restoran tersebut. Sebagai tanggapan, DPRD Makassar bergerak cepat dengan mengadakan sidak langsung untuk memverifikasi laporan.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, sidak dihadiri oleh anggota DPRD dan instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan perwakilan mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi dalam RDP.

Pihak Mie Gacoan, diwakili oleh staf operasional Hadi Iman, menyajikan beberapa dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB untuk bangunan lama, izin parkir, serta Izin AMDAL Lalin. Namun, anggota DPRD masih menemukan ketidaksesuaian pada standar parkir dan kelayakan tata ruang.

Fasruddin Rusli, anggota DPRD Fraksi PPP, menegaskan bahwa meskipun beberapa izin telah ditunjukkan, standar parkir dan izin PBG untuk bangunan baru belum dipenuhi sesuai aturan. DPRD meminta manajemen restoran untuk segera melakukan pembenahan terkait izin dan tata kelola yang belum terpenuhi.

Wakil Ketua DPRD, Andi Suharmika, menyatakan pihaknya akan terus memantau hasil sidak dan menegaskan agar semua pelaku usaha di Makassar mematuhi aturan yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending